INDIKATOR 38
Tingkat Kematangan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
PENJELASAN INDIKATOR
- Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan BMN Instansi Pusat dan/atau BMD Pemerintah Daerah.
PENJELASAN BUKTI DUKUNG
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
INDIKATOR
| 1 | Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengelolaan barang milik negara. |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengelolaan barang milik negara/daerah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengelolaan barang milik negara/daerah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
BUKTI DUKUNG
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengelolaan barang milik negara/daerah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. Menggunakan Aplikasi SIMDA BMD yang merupakan aplikasi milik kementrian dalam mengelola Barang Milik Daerah.
DOKUMEN PENDUKUNG
- TAMPILAN APLIKASI SIMDA BMD
- DOKUMEN RESTORE DAN LAPORAN SIMDA BMD
- SK PENGELOLA APLIKASI SIMDA
- SK PENGGUNA BARANG
- SOP SIMDA
- PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2016
- PROSES BISNIS APLIKASI SIMDA BMD
- LANGKAH-LANGKAH UPDATE SIMDA BMD
- PERBUP E-GOVERMENT NOMOR 19 TAHUN 2018
- PERDA ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG
