Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik – Layanan Pengawasan Internal Pemerintah

INDIKATOR 39

Tingkat Kematangan Layanan Pengawasan Internal terkait Pemerintah.

PENJELASAN INDIKATOR
  1. Pengawasan Internal adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan pengawasan internal yang efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Pengawasan Internal Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
PENJELASAN BUKTI DUKUNG

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

INDIKATOR
1Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengawasan internal pemerintah.
2Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengawasan internal pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
3Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengawasan internal pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
4Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Kinerja Berbasis Elektronik, Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
5Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
    BUKTI DUKUNG

    Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengawasan internal pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. Menggunakan Aplikasi Siswaskeudes yang merupakan aplikasi berbasis dekstop sudah memiliki beberapa fitur yang di maksud.

    DOKUMEN PENDUKUNG
    1. TAMPILAN APLIKASI SISWASKEUDES
    2. LANGKAH-LANGKAH INTALASU SISWASKEUDES
    3. MODUL WASKEUDES
    4. MODUL I REGULASI PENGAWASAN PENGELOLAAN
    5. MODUL II PEMERIKSAAN KINERJA
    6. MODUL III BUKU KERJA PELATIHAN APLIKASI SISWASKEUDES
    7. PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018
    8. PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2020