INDIKATOR 19
Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
PENJELASAN INDIKATOR
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud pada huruf a.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah.
PENJELASAN BUKTI DUKUNG
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
INDIKATOR
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah terbentuk. Kondisi: Tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dilaksanakan sewaktu-waktu atau tanpa perencanaan.
- Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Kondisi: tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tidak/belum dilaksanakan seluruhnya.
- Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan seluruhnya. Kondisi: program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dikomunikasikan/dikoordinasikan kepada semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi.
- Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti melalui perbaikan tugas/program kerja Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya.
BUKTI DUKUNG
Sudah Tertuang dalam Perbup no 11 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah kabupaten ASAHAN dan di dalam Master Plan SPBE ASAHAN
DOKUMEN PENDUKUNG
- PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
- MASTER PLAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN ASAHAN
- KEPUTUSAN BUPATI ASAHAN NOMOR 91-KOMINFO-TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
- NOTULEN DAN FOTO RAPAT
