INDIKATOR 18
Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
PENJELASAN INDIKATOR
- Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
- Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE
PENJELASAN BUKTI DUKUNG
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
INDIKATOR
- Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
- Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak/belum diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah terintegrasi dengan sistem penghubungan layanan pemerintah dan/atau sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
- Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
BUKTI DUKUNG
Sudah Tertuang dalam Perbup no 11 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah kabupaten ASAHAN dan di dalam Master Plan SPBE ASAHAN
DOKUMEN PENDUKUNG
- PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
- MASTER PLAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN ASAHAN
- PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
