Penerapan Manajemen SPBE – Penerapan Manajemen Perubahan

INDIKATOR 27

Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Perubahan.

PENJELASAN INDIKATOR
  1. Manajemen Perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
  2. Manajemen Perubahan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
  3. Lingkup Manajemen Perubahan SPBE:
    1. Perubahan Aplikasi;
    2. Perubahan Perangkat Keras;
    3. Perubahan Perangkat Lunak;
    4. Perubahan Infrastruktur;
    5. Perubahan Proses Bisnis;
    6. Perubahan Lingkungan Organisasi;
    7. Perubahan Perubahan Layanan;
    8. Perubahan Data;
    9. Perubahan Keamanan;
    10. Perubahan Arsitektur.
PENJELASAN BUKTI DUKUNG

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

INDIKATOR
  1. Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan.
  2. Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan dengan perencanaan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE tidak/belum dilaksanakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan caranya masingmasing.
  3. Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sesuai pedoman Manajemen Perubahan.
  4. Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi.
  5. Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi telah ditindaklanjuti melalui perbaikan Manajemen Perubahan SPBE.
    BUKTI DUKUNG

    Perencanaan Sudah Tertuang dalam Perbup no 11 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah kabupaten ASAHAN dan di dalam Master Plan SPBE ASAHAN. Contoh Perubahan pada website Pemkab Asahan Tampilan Lama dan Baru

    DOKUMEN PENDUKUNG
    1. PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
    2. MASTER PLAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN ASAHAN
    3. TAMPILAN WEBSITE PORTAL ASAHAN LAMA DAN BARU