Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik – Layanan Perencanaan

INDIKATOR 32

Tingkat Kematangan Layanan Perencanaan.

PENJELASAN INDIKATOR
  1. Perencanaan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan perencanaan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan perencanaan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
PENJELASAN BUKTI DUKUNG

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

INDIKATOR
1Layanan Perencanan Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait perencanaan kegiatan pemerintah.
2Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Perencanan Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait perencanaan kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen perencanaan.
3Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait perencanaan kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
4Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan penganggaran berbasis elektronik, layanan keuangan berbasis elektronik, layanan pengadaan berbasis elektronik, layanan perencanaan berbasis elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
5Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
    BUKTI DUKUNG

    Layanan SPBE Pemerintah Kabupaten Asahan terdiri dari Layanan Perencanaan dengan menerapkan Aplikasi SIPD dengan link https://asahankab.sipd.kemendagri.go.id/daerah. Berdasarkan kemampuan aplikasi SIPD yang kami terapkan, kami menilai layanan/aplikasi tersebut memiliki banyak fungsi dan fitur seperti fitur untuk mendownload laporan-laporan perencanaan, mengupload proposal usulan masyarakat, persetujuan yang dilakukan oleh stakeholder terkait misalnya malakukan persetujuan untuk memproses atau menolak usulan masyarakat oleh TAPD dan semua data tersebut sudah terintegrasi satu sama lain sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis dari aplikasi tersebut dan dapat diakses oleh perangkat daerah untuk mengelola data informasi yang mendukung dalam perencanaan, evaluasi pembangunan daerah dan sudah berkolaborasi dengan layanan penganggaran (ANALISIS).

        DOKUMEN PENDUKUNG
        1. TAMPILAN WEBSITE SIPD
        2. PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN ASAHAN
        3. TUTORIAL APLIKASI E-PLANNING
        4. PENJELASAN SIPD