Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik – Layanan Kinerja Pegawai

INDIKATOR 41

Tingkat Kematangan Layanan Kinerja Pegawai.

PENJELASAN INDIKATOR
  1. Kearsipan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kearsipan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Layanan Kinerja Pegawai Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan kinerja pegawai di Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
PENJELASAN BUKTI DUKUNG

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

INDIKATOR
1Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kinerja pegawai.
2Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kinerja pegawai seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
3Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kinerja pegawai seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
4Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Akuntabilitas Berbasis Elektronik, Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
5Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
    BUKTI DUKUNG

    Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kinerja Pegawai Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kinerja pegawai seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. Menggunakan Website E-Kinerja ASAHAN dan Website BKPSDM ASAHAN dengan Link https://ekinerja.asahankab.go.id/Login.html dan https://bkpsdm.asahankab.go.id/ dan sudah memiliki beberapa fitur yang dimaksud dengan file terlampir di Tampilan isi E-Kinerja

      DOKUMEN PENDUKUNG
      1. BATANG TUBUH PERBUP E-TPP
      2. SK TIM E-TPP
      3. TAMPILAN APLIKASI E-TPP
      4. PENJELASAN APLIKASI E-TPP
      5. TAMPILAN WEBSITE APLIKASI BKPSDM