Audit Teknologi dan Informasi – Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE

INDIKATOR 30

Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE.

PENJELASAN INDIKATOR
  1. Audit Aplikasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE.
  2. Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:
    1. Audit Aplikasi Umum
    2. Audit Aplikasi Khusus
  3. Standar/pedoman audit dapat berupa standar internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, standar/pedoman nasional, atau standar/pedoman internasional.
PENJELASAN BUKTI DUKUNG

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

INDIKATOR
  1. Kegiatan Audit Aplikasi SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan tanpa perencanaan yang berkesinambungan
  2. Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang berkesinambungan. Kondisi: Kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan tanpa pedoman Audit Aplikasi SPBE.
  3. Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman Audit Aplikasi SPBE. Kondisi: kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  4. Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Aplikasi dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Informasi.
  5. Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Aplikasi SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Aplikasi SPBE.
BUKTI DUKUNG

Hanya berpedoman pada Perbup nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelenggaraaan SPBE di Pemerintah Kabupaten ASAHAN dan Master Plan SPBE ASAHAN

DOKUMEN PENDUKUNG
  1. PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
  2. MASTER PLAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN ASAHAN