INDIKATOR 36
Tingkat Kematangan Layanan Kepegawaian.
PENJELASAN INDIKATOR
- Kepegawaian adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kepegawaian yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan kepegawaian Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
PENJELASAN BUKTI DUKUNG
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
INDIKATOR
| 1 | Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kepegawaian. |
| 2 | Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kepegawaian seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. |
| 3 | Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kepegawaian seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data. |
| 4 | Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Kinerja Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik, Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. |
| 5 | Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundangundangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
BUKTI DUKUNG
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kepegawaian seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen. menggunakan Website BKPSDM ASAHAN dengan link https://bkpsdm.asahankab.go.id/ sudah memiliki fitur yang dimaksud
DOKUMEN PENDUKUNG
- KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021
- BATANG TUBUH PERBUP TPP
- SK TIM TPP
- TAMPILAN APLIKASI E-KINERJA
- TAMPILAN WEBSITE BKPSDM ASAHAN
