INDIKATOR 24
Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Aset TIK.
PENJELASAN INDIKATOR
- Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
- Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.
- Aset TIK mencakup perangkat lunak, perangkat keras, data dan informasi, infrastruktur, SDM, lisensi, data, SOP, outsource services, dan IT asset register.
PENJELASAN BUKTI DUKUNG
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
INDIKATOR
- Kegiatan Manajemen Aset TIK belum atau telah diterapkan. Kondisi: Kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.
- Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Manajemen Aset TIK dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK.
- Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Aset TIK telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK.
- Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Manajemen Aset TIK dilaksanakan melalui strategi pengelolaan aset TIK oleh unit kerja/ perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Aset TIK telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
- Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Aset TIK ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Aset TIK.
BUKTI DUKUNG
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Aset TIK telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK.
Mengacu pada Perbup nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelenggaraaan SPBE di Pemerintah Kabupaten Asahan dan Master Plan Pemkab Asahan. Terlampir Jumlah Aset CCTV dan Internet yang ada di Pemkab ASAHAN
DOKUMEN PENDUKUNG
- PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
- MASTER PLAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN ASAHAN
- RPJMD ASAHAN 2021-2026
- ASET JARINGAN KOMINFO DAN CCTV
